Tweet |
Hai Assalamualaikum sobat Aisah, lama tak jumpa..

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2014 terdapat dengan lengkap dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, sebagai berikut:
- Guru belum bersertifikasi pendidik di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
- Guru yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D4 pada tanggal 1 Desember 2013 apabila 1. Sudah berusia 50 Thn dan Masa kerja 20 tahun, 2. Mempunyai Golongan IV/a atau mempunyai angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a dan dibuktikan dengan SK.
- Guru yang diangkat sebagai pengawas dengan ketentuan sebelum PP No. 74 tahun 2008 tentang guru dan berusia 50 tahun.
- Sudah menjadi guru dalam satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tanggal 30 Desember 2005.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru selama 2 tahun berturut-turut dari penyelenggara pendidikan(guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS di sekolah Negeri harus memiliki SK dari Bupati.
- Pada tanggal 1 Januari 2015 belum berusia 60 tahun.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Memiliki No. NUPTK
No comments:
Post a Comment