Dari Jabir dia berkata : “Rasululloh Shallallahu’alaihi wa
sallam melaknat pemakan riba, juru tulisnya dan saksi2nya.” Dia berkata, “Mereka
semua sama” (Riwayat Muslim)
Dalam Hadist diatas Nampak sekali ketegasan Rasululloh SAW
dalam memberantas riba. Beliau menyebut secara rinci orang2 yang akan
mendapatkan laknat. Ternyata laknat dan ancaman tidak saja ditujukan kepada
para pemakan ribanya saja. Mereka yang terlibat dan ikut berpartisipasi dalam
transaksi riba akan kebagian hukuman yang sama, meski hanya sebagai penulis
atau saksi.
Imam Nawawi berkata dalam bukunya Syarah Shahih Muslim,” ini
adalah penjelas terhadap pengharaman menulis akad dan menjadi saksi untuk dua
orang yang melakukan transaksi dengan cara riba.”
Riba sendiri secara bahasa bermakna tambahan. Adapun secara
istilah adalah penambahan pada komoditi barang dagangan tertentu. Rasululloh
SAW bersabda ketika menjelaskan salah satu bentuk riba, “ Emas dijual dengan
emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair ( salah
satu jenis gandum) dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, garam dijual
dengan garam harus sama dan kontan, barang siapa menambah atau minta tambahan
maka ia telah berbuat riba.” ( Riwayat Muslim)
Bentuk riba yang lain adalah riba dalalm utang piutang.
Misalnya, ketika seorang memberi hutang lalu bersepakat unutk menambah nilai
utang tersebut ketika tiba waktu pembayarannya. Termasuk riba pula jika terjadi
penambahan nilai utang disebabkan adanya penundaan pembayaran. Dan bentuk riba
itu sangat banyak.
Ada satu qaidah yang bisa membantu kita mengenali sebagian
dari bentuk2 riba itu. Bunyi qaidah itu adalah kullu qardhin jara naf’an fahua
riban: setiap utang yang didalamnya ada manfaat yang diperoleh si pengutang (
disebabkan dia memberi utang) maka(manfaat yang diperolehnya) itu adalah riba.
DOSA BESAR
Dalam hadist terdapat pula penjelasan bahwa riba termasuk
dalam kategori dosa besar. Hal ini diambil dari lafadz la’ana. Seperti yang
dijelaskan Imam Adz Dzahabi dan ulama yang lan, bahwa di antara tanda suatu
perbuatan termasuk dosa besar, jika dosa tu diancam laknat.
Status riba sebagai dosa besar diperkuat oleh Hadist
Rasululloh SAW yang artinya,” Jauhilah olehmu tujuh dosa yang akan
menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka),” para sahabat bertanya,” Ya
Rasululloh apakah dosa2 itu?,” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah,
Sihir,membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alas an yang
dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan
peperangan dan menuduh wanita mukmin yang menjaga kehormatannya lagi baik bahwa
ia telah berzina. (Muttafaqun alaihi)
Riba adalah dosa besar yang mendapat perhatian khusus dari
Allah SWT dan RasulNya. Dalam AlQuran Allah SWT dan Rasul Nya mengumumkan
perang kepada para pemakan riba. Sikap keras serupa juga dapat ditemukan dengan
mudah dalam hadisst. Selain hadist diatas, masih banyak hadist lan yang berisi
ancaman terhadap para pemakan riba.
Rasululloh SAW pernah bersabda,” Sesungguhnya satu dirham
yang diperoleh seseorang dengan cara riba, dosanya lebih besar di sisi Allah disbanding
tiga puluh enam kali perzinahan yang dilakukan seseorang. Dan riba yang paling
besar adalah yang berkaitan dengan kehormatan seorang Muslim (Riwayat Ibnu Abi
Dunya, al-Baihaqi dan di shahihkan oleh almuhaddist, syaikh Muhammad
Nashiruddin al Albani)
No comments:
Post a Comment