Tweet |
Dalam program pengembangan
pendidik kita kenal istilah CPD (continuing professional development) yang
dalam Permenpan no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya disebut dengan istilah PKB-Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
yang terdiri dari 3 sub unsur yaitu:
- melaksanakan pengembangan diri,
- melaksanakan publikasi ilmiah
- melaksanakan karya inovatIf.
Latar belakang
perlunya PKB dapat digambarkan sebagai berikut.....
Salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional adalah pendidik
dan tenaga kependidikan. Komponen pendidik dan tenaga kependidikan merupakan
salah satu dari masukan instrumental (intrumental input), di samping kurikulum
dan fasilitas pendidikan. Tinggi rendahnya mutu pendidikan sangat ditentukan
oleh mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan mutu pendidik dan
tenaga kependidikaan inilah maka UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mempersyaratkan bahwa “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Kualifikasi akademik yang dimaksud
adalah program S1 atau D-IV.
Dalam dua dekade 80-an dan 90-an,
pembangunan pendidikan di Indonesia telah membuat lompatan besar melalui
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Dalam jangka waktu yang relatif
cepat Indonesia telah mampu menuntaskan program pemerataan dan peningkatan
akses pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar (sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama) dan berhasil mencapai sasaran program pendidikan untuk semua
(education for all).
Berdasarkan pengalaman negara-negara lain, meskipun keberhasilan pemerataan dan
peningkatan akses pendidikan dasar dapat dicapai secara cepat, namun kenyataan
menunjukkan bahwa masalah mutu pendidikan kurang mendapatkan perhatian secara
memadai. Negara-negara tersebut masih menghadapi masalah besar dalam masalah
mutu pendidikan. Dengan kata lain, keberhasilan dalam pemerataan dan
peningkatan akses pendidikan ternyata tidak secara otomatis diikuti dengan
peningkatan mutunya. Itulah sebabnya, meskipun Indonesia telah berhasil dalam
pencapaian pemerataan dan akses pendidikan, kualitas pendidikan di Indonesia
tergolong masih rendah. Salah satu indikator yang menunjukkan mutu pendidikan
di Indonesia masih rendah, antara lain dapat dilihat dari hasil penilaian
internasional tentang prestasi siswa yang dilakukan oleh Survey Third
International Mathematics and Science Study (TIMMS) pada tahun 2003, yang
menempatkan Indonesia pada peringkat 34 dari 45 negara. Walaupun rerata skor
naik menjadi 411 dibandingkan rerata skor pada tahun 1999 yang baru mencapai
403, kenaikan rerata skor tersebut secara statistik tidak signifikan. Skor itu
masih di bawah rata-rata untuk wilayah ASEAN. Prestasi itu bahkan relatif lebih
buruk jika dibandingkan dengan Program for International Student Assessment
(PISA), yang mengukur kemampuan anak usia 15 tahun dalam kemampuan membaca,
matematika, dan literasi pengetahuan umum. Program yang diukur setiap tiga
tahun tersebut, pada tahun 2003 telah menempatkan Indonesia pada peringkat
kedua terendah dari 40 negara sampel, yaitu hanya satu peringkat lebih tinggi
dari Tunisia. Sungguh, masalah rendahnya kualitas pendidikan tersebut
seyogyanya harus menjadi perhatian utama, dengan melahirkan program dan
kegiatan pembangunan pendidikan yang lebih inovatif.Berdasarkan beberapa kajian
literatur dan hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi guru dalam jabatan ternyata kurang dapat menjamin
upaya peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Peningkatan
kualifikasi akademik pendidik tidak secara otomatis diikuti dengan peningkatan
kompetensinya. Peningkatan kompetensi guru hanya dapat ditingkatkan antara lain
melalui penguasaan materi pelajaran, peningkatan kecakapan dalam menggunakan
metode mengajar yang lebih bervariasi, serta pengembangan dan penggunaan media
dan alat bantu pembelajaran. Peningkatan kompetensi pendidik menjadi kunci
upaya peningkatan mutu pendidikan dan menjadi faktor yang sangat menentukan
dalam peningkatan hasil belajar siswa.
Untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, salah satu
alternatif inovasi yang dewasa ini dikembangkan di negara-negara yang sudah mapan
adalah program pengembangan keprofesian berkelanjutan atau continuing
professional development (CPD).
Pogram ini diyakini dapat meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
dan sekaligus akan berpengaruh terhadap peningkatan hasil belajar siswa.
Pengalaman di negara-negara lain memberikan petunjuk bahwa partisipasi guru
dalam berbagai kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, dinilai
mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap upaya peningkatan kompetensinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, salah satu program Pemerintah dan semua pemangku kepentingan yang
mendesak dewasa ini adalah merancang program pengembangan keprofesian
berkelanjutan tersebut dengan memberdayakan kembali organisasi guru yang selama
ini pernah dikembangkan oleh program atau proyek sebelumnya, seperti Primary
Education Quality Improvement Proyect (PEQIP) dan Science Education Quality
Improvement Project (SEQIP). Kelompok kerja untuk guru dan kepala sekolah
dinamakan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
sementara untuk kepala sekolah adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS); serta untuk pengawas Sekolah dinamakan
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah
(MKPS). Keberadaan kelompok kerja-kelompok kerja tersebut sangat potensial
untuk dikembangkan sebagai wadah peningkatan profesionalitas pendidik dan
tenaga kependidikan.
Dengan rancangan kegiatan yang terstandar dan dilengkapi dengan panduan belajar
yang digunakan untuk bahan belajar mandiri (BBM) dan sumber belajar terstandar,
diharapkan akan dapat meningkatkan kompetensi guru di dalam proses pembelajaran
di kelas dan sekaligus mendapat pengakuan kredit tertentu bagi guru yang akan melanjutkan
ke jenjang kualifikasi akademik S1/D-IV, atau bagi guru yang sudah S1 dapat
memperoleh kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru. Modul
dan/atau panduan belajar (BBM dan sumber belajar) tersebut akan digunakan oleh
para guru dalam kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh KKG dan MGMP di
daerah. Panduan belajar ini akan mencakup pula strategi pembelajaran yang
dikembangkan oleh Tim Pengembang Nasional di bawah koordinasi Ditjen PMPTK dan
akan digunakan pada pelatihan bagi pelatih atau training of trainers (TOT)
dengan peserta guru pemandu, kepala sekolah pemandu, dan pengawas sekolah
pemandu, yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup
adopsi dan diseminasi BBM dan sumber belajar serta strategi pelaksanaan pelatihan
yang berhasil diimplementasikan dalam program-program terdahulu, seperti DBE2
dan DBE3 USAID, termasuk modul-modul lain yang dikembangkan oleh lembaga donor
lain, seperti PUSTEKKOM, dan lembaga lain.
Penggunaan BBM dan sumber belajar dirancang untuk mengembangkan kecakapan guru,
kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pembelajaran, dan
mengubah perilaku guru di dalam kelas. Modul-modul dirancang sedemikian rupa
agar para guru dapat bekerja sama, saling berbagi pengalaman dalam setiap
pertemuan kelompok kerja guru dan hasil dari pertemuan dapat diterapkan untuk
peningkatan mutu pembelajaran di dalam kelas.
Berkenaan dengan maksud tersebut perlu adanya Tim Pengembang atau Tim Inti
Peningkatan Profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai Tim Inti
Nasional atau National Core Team (NCT) untuk mengembangkan BBM dan sumber
belajar yang diperlukan dalam rangka peningkatan profesionalitas guru. Di
samping itu agar penggunaan modul dapat dipahami oleh guru-guru di KKG dan
MGMP, perlu dibentuk Tim Inti Provinsi atau Provincial Core Team (PCT), dan Tim
Inti Kabupaten/Kota atau District Core Team (DCT), Guru Pemandu, Kepala Sekolah
Pemandu, dan Pengawas Sekolah Pemandu. Mengingat pentingnya peran NCT, PCT,
DCT, Guru Pemandu, Kepala Sekolah Pemandu, dan Pengawas Sekolah Pemandu.
No comments:
Post a Comment