Tweet |
Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2014, penetapan guru sebagai peserta sertifikasi 2014 adalah berdasarkan kriteria urutan prioritas 1) usia 2) masa kerja, 3) pangkat dan golongan. berikut ini adalah contoh penghitungan masa kerja
Contoh 1
Guru "G" adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru "G" tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru "G" dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh 2
Guru "R" adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja dibeberapa SMP Swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru "R" sampai bulan juni 2013 adalah 12 tahun 6 bulan. Namun, guru "R" pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selalma 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru "R" sesungguhnya adalah 10 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.
Contoh 3
Guru "H" adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, Lulus S1 Oktober tahun 2008. Guru "H" melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2003 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK ini TIDAK dapat diterima. Masa kerja guru "H" dihitung sejak yang bersangkutan memiliki kualifikasi S1 yaitu 1 Oktober 2008. Masa kerja guru "H" sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi adalah 4 tahun 2 bulan.
Contoh 4
Guru "I" adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat sebagai CPNS tahun 2010, Lulus S1 1 Oktober 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D III sejak tahun 2002. guru "I" melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2008 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah DIII. Masa Kerja guru "I" sampai Desember tahu n 2013 (sejak saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 10 tahun 4 bulan.
Sy menjadi guru PNS thn 2006 lewat jalur umum di Kota A. Tetapi sblmx di Kota B thn 2004 sy berstatus honor di skolah swasta dan tahun berikutx 2005 diangkat menjadi guru tetap yayasan dgn SK Yayasan. Apakah masa kerja sy di 2004 s.d 2005 slm di Kota B ini bisa diperhitungkan utk sertifikasi guru 2014? (Kota A dan B msh dlm propinsi yg sama)
ReplyDeleteBerdasarkan contoh perhitungan masa kerja no.3, masa kerja bp/ibu dpt diperhitungkan jika bp/ibu saat honor sdh berijasah S1. Utk persyaratan sergur thn ini masa kerja min. 8 thn, sesuai dgn data tmt awal mengajar yg bp/ibu masukan saat verval nuptk.
DeleteTrm kasih ibu atas tanggapanx.
DeleteSy ingin tny lanjut, ketika diangkat CPNS thn 2006 itu karena sy lewat jalur umum maka masa kerja di SK CPNS adalah 0 thn 0 bln karena ketika pengangkatan sy tdk mencantumkan SK honor dan GTY 2 thn sebelumx.
Apakah masa kerja honor (2004) dan GTY (2005) sblm terangkat CPNS itu bisa sy gunakan sebagai TMT pendidik/guru di Padamu Negeri?
Shg dlm hal ini TMT CPNS sy 1 April 2006 akan berbeda dgn TMT sbg pendidik/guru yaitu 1 Juli 2004?
Trm ksh ibu atas tanggapannya.
DeleteSy mau tny lanjut ibu.
Ketik diangkat CPNS karena sy lewat jalur umum maka di SK CPNS sy tertulis TMT 1 April 2006 dgn masa kerja 0 thn 0 bln, shg tdk memenuhi persyaratan ikut sertifikasi 2014.
Tetapi sy ada dokumen SK honor dan GTY per 1 Juli 2004, apakah ini bs sy gunakan sbg TMT sebagai guru/pendidik di Padamu Negeri shg masa kerja keseluruhan sy bs memenuhi persyaratan diatas 8 thn?
Jd dlm hal ini TMT CPNS berbeda dgn TMT sebagai guru/pendidik?
Sebaiknya bp/ibu segera mengubah data tmt sbg pendidik di padamu negeri menjadi 1 juli 2004. Saat ini sedang diadakan proses verifikasi data, utk peserta sergur 2014 sampai tgl 29 maret, setelah itu agar lbh jelas bp/ibu segera menghubungi disdik dikab.masing2
DeleteYa, sehrsnya tmt pendidik yg digunakan tgl 1 juli 2004, saran sy segera ubah data tsb lalu bp/ibu kunjungi disdik kab.masing2 bagian urusan sergur sebelum 29 maret 2014
DeleteTrm ksh ibu atas tanggapannya.
DeleteTMT sbg pendidik 1 Juli 2004 sy sdh perbarui dan nama sy skrg sdh tercantum di daftar bakal calon peserta sertifikasi 2014. Apa langkah selanjutnya yg perlu sy lakukan, atau menunggu sampai tgl 29 maret?
Bp/ibu print perubahan data tsb berupa format s12 ,sertakan sk honor tmt pendidik sbg bukti fisiknya, bawa ke disdik kab.masing2 bagian sergur 2014 sblm 29 maret
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete