PENTING !!! Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014

Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014, guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut;
  1. Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Guru yang telah mengikuti UKG tahun  2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan diatas ditetapkan sebagai peserta berdasarkan kriteria urutan prioritas 1) Usia 2) masa kerja 3) pangkat dan golongan dengan penjelasan sebagai berikut KLIK DISINI.

No comments:

Post a Comment