ADAB MEMAKAI WEWANGIAN UNTUKMUSLIM & MUSLIMAH


Allah SWT mencintai  keindahan. Demikian juga Rasululloh SAW mengajarkan kepada umatnya agar mencintai keindahan.

Dalam keseharian, banyak hal yang bisa dilakukan agar seseorang tampak rapi dan bersih. Di antaranya, memakai mewangian . Rasululloh SAW adalah orang yang suka wewangian. Dari Anas RA, Nabi bersabda,”Aku dikaruniai rasa cinta dari dunia kalian: wanita dan wangi2an dan dijadikanpenyejuk mataku dalam shalat” (Riwayat an Nasa’I, Ahmad, dan al-Hakim)

Namun, ibarat bumbu masakan, porsi parfum tersebut harus pas, tak boleh berlebihan. Demikian juga dengan waktu dan tempat pemakaiannya. Berikut beberapa aturan yang terkait dengan hal tersebut:

1.    Sunnah Memakainya Sebelum ke Masjid
Memakai wewangian termasuk berhias, disunnahkan ketika hendak berangkat ke mesjd. Firman Allah,” Wahai anak cucu Adam, pakailah perhiasanmu (pakaianmu) yang bagus pada setiap memasuki masjid.” (Al-A’raf(7):31)
Memakai parfum juga termasuk perkara yang disunnahkan ketika shalat Jum’at, shalat Ied dan ibadah2 lainnya.

2.    Boleh Memakai Ketika Berpuasa
Hukum bersiwak, memakai minyak rambut, wangi2an,celak mata, dan beberapa hal lainnya termasuk perkara yang dibolehkan ketika berpuasa. Sebab ia kembali kepada hokum asal sesuatu yaitu mubah (boleh), selama tak ada dalil yang melarangnya.

Namun ada aturan khusus bagi muslimah dalam masalah ini, diantaranya:

a.    Tidak Memakai Saat keluar Rumah
Berbeda halnya dengan kaum lelaki, seorang muslimah tidak diperkenankan memakai weeangian ketika hendak ke masjid. Ini demi menjaga kehormatan para wanita. Rasululloh  SAW bersabda: Tidaklah diterima shalat seorang perempuan yang berangkat ke masjid sedang ia memakai parfum, kecuali ia madi sebagaimana mandi janabat.” (Riwayat Abu Daud)
Dalam riwayat lain disebutkan,” Janganlah kalian melarang hamba2 Allah (perempuan) untuk mendatangi masjid.Tapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.’ ( Riwayat Abu Daud).


Larangan ini juga berlaku untuk keluar rumah. Sabda Rasululloh,” Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia keluar rumah dan melewati suatu kaum (orang banyak) agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah pezina.” (Riwayat AHmada dan al-Hakim, Disepakati oleh Imam adz-Dzahabi)
Kenapa dilarang? Tak lain karena wangi perempuan dapat menimbulkan syahwat laki2 dan menarik perhatian mereka. Alhasil, terjadilah zina mata yang bisa berujung kepada dosa yang lebih besar lainnya.

b.    Hanya Untuk Suami atau di dalam Rumah
Islam mengajarkan wanita agar mengkhususkan wewangian buat sang suami saja atau ketika berada di dalam rumah. Sebagaimana pesan nabi SAW kepada para wanita,” Sebaik2 istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu disaat engkau pergi,” (Riwayat a Thabrani)

c.    Tak Memakainya Ketika sedang berkabung
Dari Ummu Athiyyah, Rasululloh SAW bersabda,” Janganlah seorang wanita berkabung atas kematian seseorang lebih dari 3 hari. Kecuali atas kematian suaminya, ia  berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Janganlah ia mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian ‘ashab ( kain berasal dari Yaman yang dipintal kemudian  dicelup), jangan memakai celak. Jangan memakai parfum kecuali ia suci dari haidh, hendaklah ia mengambil sepotong quasth atau azhfaar (jenis tumbuhan yang diolah untuk parfum). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Sumber : Masykur Suara Hidayatulloh

No comments:

Post a Comment