RIBA ADALAH DOSA BESAR


Dari Jabir dia berkata : “Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, juru tulisnya dan saksi2nya.” Dia berkata, “Mereka semua sama” (Riwayat Muslim)

Dalam Hadist diatas Nampak sekali ketegasan Rasululloh SAW dalam memberantas riba. Beliau menyebut secara rinci orang2 yang akan mendapatkan laknat. Ternyata laknat dan ancaman tidak saja ditujukan kepada para pemakan ribanya saja. Mereka yang terlibat dan ikut berpartisipasi dalam transaksi riba akan kebagian hukuman yang sama, meski hanya sebagai penulis atau saksi.

Imam Nawawi berkata dalam bukunya Syarah Shahih Muslim,” ini adalah penjelas terhadap pengharaman menulis akad dan menjadi saksi untuk dua orang yang melakukan transaksi dengan cara riba.”

Riba sendiri secara bahasa bermakna tambahan. Adapun secara istilah adalah penambahan pada komoditi barang dagangan tertentu. Rasululloh SAW bersabda ketika menjelaskan salah satu bentuk riba, “ Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair ( salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, garam dijual dengan garam harus sama dan kontan, barang siapa menambah atau minta tambahan maka ia telah berbuat riba.” ( Riwayat Muslim)

Bentuk riba yang lain adalah riba dalalm utang piutang. Misalnya, ketika seorang memberi hutang lalu bersepakat unutk menambah nilai utang tersebut ketika tiba waktu pembayarannya. Termasuk riba pula jika terjadi penambahan nilai utang disebabkan adanya penundaan pembayaran. Dan bentuk riba itu sangat banyak.

Ada satu qaidah yang bisa membantu kita mengenali sebagian dari bentuk2 riba itu. Bunyi qaidah itu adalah kullu qardhin jara naf’an fahua riban: setiap utang yang didalamnya ada manfaat yang diperoleh si pengutang ( disebabkan dia memberi utang) maka(manfaat yang diperolehnya) itu adalah riba.

DOSA BESAR

Dalam hadist terdapat pula penjelasan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar. Hal ini diambil dari lafadz la’ana. Seperti yang dijelaskan Imam Adz Dzahabi dan ulama yang lan, bahwa di antara tanda suatu perbuatan termasuk dosa besar, jika dosa tu diancam laknat.

Status riba sebagai dosa besar diperkuat oleh Hadist Rasululloh SAW yang artinya,” Jauhilah olehmu tujuh dosa yang akan menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka),” para sahabat bertanya,” Ya Rasululloh apakah dosa2 itu?,” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah, Sihir,membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alas an yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan dan menuduh wanita mukmin yang menjaga kehormatannya lagi baik bahwa ia telah berzina. (Muttafaqun alaihi)
Riba adalah dosa besar yang mendapat perhatian khusus dari Allah SWT dan RasulNya. Dalam AlQuran Allah SWT dan Rasul Nya mengumumkan perang kepada para pemakan riba. Sikap keras serupa juga dapat ditemukan dengan mudah dalam hadisst. Selain hadist diatas, masih banyak hadist lan yang berisi ancaman terhadap para pemakan riba.

Rasululloh SAW pernah bersabda,” Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dengan cara riba, dosanya lebih besar di sisi Allah disbanding tiga puluh enam kali perzinahan yang dilakukan seseorang. Dan riba yang paling besar adalah yang berkaitan dengan kehormatan seorang Muslim (Riwayat Ibnu Abi Dunya, al-Baihaqi dan di shahihkan oleh almuhaddist, syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani)

No comments:

Post a Comment